For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2014Publication Date:7 April 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut:
  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara.
  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara.
  3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk mendorong kinerja PD. BPR Artha Sukma Sejahtera dalam menghadapi perkembangan perekonomian.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PD. BPR Artha Sukma Sejahtera, termasuk bentuk badan hukum, kedudukan, asas, maksud dan tujuan, tugas, kegiatan usaha, permodalan, struktur organisasi, kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku, penggunaan laba dan cadangan, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, kerjasama, dan pembubaran.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Modal dasar PD. BPR Artha Sukma Sejahtera ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
  • Organ PD. BPR terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  • Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap operasional PD. BPR.
  • Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.
  • Pegawai PD. BPR diangkat dengan syarat tertentu dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)