on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk mendorong kinerja PD. BPR Artha Sukma Sejahtera dalam menghadapi perkembangan perekonomian.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PD. BPR Artha Sukma Sejahtera, termasuk bentuk badan hukum, kedudukan, asas, maksud dan tujuan, tugas, kegiatan usaha, permodalan, struktur organisasi, kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku, penggunaan laba dan cadangan, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, kerjasama, dan pembubaran.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: