For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 2/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2008Publication Date:7 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date02 Juni 2008
Publication Date07 Mei 2008
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat. Perubahan ini dilakukan karena Desa Malino, Desa Ongulara, dan Desa Lumbulama secara geografis dan akses transportasi darat sulit dijangkau dari ibu kota Kecamatan Marawola Barat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Perubahan meliputi penghapusan tiga desa dari wilayah Kecamatan Marawola Barat, sehingga jumlah desa menjadi 10 desa yang terdiri dari Desa Waw, Desa Taipanggabe, Desa Matantimali, Desa Lewara, Desa Dombu, Desa Soi, Desa Wugaga, Desa Panasibaja, Desa Ongulara, dan Desa Wiapore. Selain itu, luas wilayah Kecamatan Marawola Barat setelah dikurangi tiga desa menjadi 300 km2, dengan batas-batas administrasi yang telah ditentukan.

(-)

(-)