on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Perka BPOM 7/2017 · Perka BPOM No. 7 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan ini menggantikan Keputusan Kepala Badan sebelumnya yang dianggap tidak memadai. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, termasuk pembagian kewenangan antar unit organisasi, penyusunan program legislasi, dan mekanisme penyusunan rancangan peraturan. Setiap unit organisasi eselon I diwajibkan menyusun program peraturan perundang-undangan tahunan, yang kemudian dikoordinasikan oleh Biro. Penyusunan rancangan peraturan harus melibatkan berbagai pihak terkait dan dapat dilakukan konsultasi publik. Peraturan ini juga mengatur proses penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan yang telah disusun.