For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: UU 4/2013 · UU No. 4 Tahun 2013 · UU Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2013Publication Date:11 Januari 2013
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2013
Publication Date11 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Mamuju Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Mamuju, mencakup lima kecamatan: Tobadak, Pangale, Budong Budong, Topoyo, dan Karossa. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemanfaatan potensi daerah dalam kerangka otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ibu kota kabupaten ini ditetapkan di Wilayah Benteng Kayu Mangiwang, Kecamatan Tobadak.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Barat. 3. Sebelum Bupati Mamuju Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah.

(-)