For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Also known as: Permen KKP PER.25/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.25/MEN/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2011 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan di daerah. Hal ini dilakukan melalui program dan kegiatan yang didasarkan pada asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2011 yang dilimpahkan kepada gubernur merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik bidang kelautan dan perikanan. Sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2011 yang ditugaskan pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah dilaksanakan oleh SKPD. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara periodik.

Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan apabila terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri.

(-)

1. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban menyampaikan laporan.