For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2020Publication Date:25 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date25 Agustus 2020
Publication Date25 Agustus 2020
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.494.217.423.038,81 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.406.278.238.726,75, menghasilkan surplus sebelum pembiayaan sebesar Rp87.939.184.312,06. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp187.321.728.933,38.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dengan saldo awal Rp187.248.978.933,38 dan saldo akhir Rp275.260.913.245,44.
  3. Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.370.051.907.379,66, jumlah kewajiban sebesar Rp90.951.033.325,00, dan jumlah ekuitas yang sama dengan jumlah aset.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.408.702.738.747,54 dan beban-LO sebesar Rp1.099.683.589.986,07, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp309.019.148.761,47.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp428.748.984.367,81 dan saldo kas akhir sebesar Rp275.268.016.563,44.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, dengan ekuitas awal sebesar Rp2.779.727.516.432,16 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.279.100.874.054,66.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan Bupati akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)