Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber-sumber pendapatan daerah yang sah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pengaturan Teknis: Objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Kewenangan Pemungutan: Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara yang ditetapkan oleh Bupati dan yang dihitung sendiri oleh Wajib Pajak.
5. Penggunaan Hasil Penerimaan: Alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan/pemeliharaan jalan, PBJT Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan.
6. Insentif Fiskal: Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
7. Kemudahan Perpajakan: Pemberian kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran dan fasilitas angsuran/penundaan pembayaran.
8. Sanksi Administratif: Pengenaan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
9. Sinergitas Pengelolaan: Pembangunan dan pengembangan sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak.
10. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pajak dan Retribusi oleh Bupati dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
11. Sistem Informasi: Pengelolaan basis data Pajak dan Retribusi melalui Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi.