Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dalam Pasal 6, dengan rincian tarif untuk penyerahan pertama semua jenis kendaraan bermotor, kendaraan bermotor pemerintah/TNI/POLRI dan pemerintah daerah sebesar 10%, tarif untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 5%, dan tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. Selain itu, diatur pula tarif khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, yaitu 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pasal 13 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.