For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 9/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dalam Pasal 6, dengan rincian tarif untuk penyerahan pertama semua jenis kendaraan bermotor, kendaraan bermotor pemerintah/TNI/POLRI dan pemerintah daerah sebesar 10%, tarif untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 5%, dan tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. Selain itu, diatur pula tarif khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, yaitu 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pasal 13 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(-)

(-)