For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Also known as: Keppres 169/1953 · Keppres No. 169 Tahun 1953 · Keppres Nomor 169 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 1953Publication Date:9 Oktober 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 1953
Publication Date09 Oktober 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 169 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat peradilan ketentaraan di Djakarta. Dalam keputusan ini, dua perwira siswa dari Sekolah Hukum Militer, yaitu Kapten Sulaiman dan Kapten Hadiharsono, diangkat sebagai Hakim-perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Oktober 1953.

(-)

(-)