For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 7/1952 · UU No. 7 Tahun 1952 · UU Nomor 7 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1952Publication Date:2 Agustus 1952
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMenetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1952
Publication Date02 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1951, Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 86. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951 sebagai undang-undang tetap dengan beberapa perubahan dan tambahan. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap isi Undang-undang Darurat tersebut. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pemungutan pajak Verponding atas tahun takwin 1951 dari barang-barang yang diatur dalam Pasal 3 Ordonansi Verponding 1928. Undang-undang ini juga mengatur pengecualian terhadap beberapa pasal dalam Ordonansi Verponding 1928, serta menetapkan aturan baru terkait penetapan dan penghitungan pajak. Kepala Jawatan Pajak diberi kewenangan untuk menetapkan aturan pemungutan pajak atas barang tetap yang hasilnya tidak sepenuhnya diperoleh selama masa pajak.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1951.

(-)