Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.087.795.678.612, belanja sebesar Rp 1.084.087.067.123, surplus sebesar Rp 3.708.611.489, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 86.469.723.847, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.265.720.746. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.920.993.321.148, jumlah kewajiban sebesar Rp 17.414.947.817, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.903.578.373.331. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 90.444.928.264 dan saldo kas akhir sebesar Rp 93.600.203.104. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.