For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2013Publication Date:22 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date24 Agustus 2013
Publication Date22 Agustus 2013
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 tahun 2012 tentang Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 tahun 2012);

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.087.795.678.612, belanja sebesar Rp 1.084.087.067.123, surplus sebesar Rp 3.708.611.489, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 86.469.723.847, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.265.720.746. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.920.993.321.148, jumlah kewajiban sebesar Rp 17.414.947.817, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.903.578.373.331. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 90.444.928.264 dan saldo kas akhir sebesar Rp 93.600.203.104. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)