For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Also known as: Peraturan BPIP 3/2019 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2019Publication Date:29 Oktober 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date29 Oktober 2019
Publication Date29 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan mengatur pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Pengadaan ini diperlukan untuk mendukung layanan perkantoran dan menutupi kekurangan sumber daya manusia yang tidak dapat dipenuhi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menetapkan proses pengadaan yang meliputi rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan pemberhentian. Perencanaan pengadaan harus disusun oleh Sekretaris Utama berdasarkan usulan dari masing-masing Deputi dan sesuai arahan Kepala BPIP serta mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP. Persyaratan untuk calon meliputi pendidikan minimal, usia, kesetiaan kepada negara, kompetensi, kesehatan, dan bukan anggota organisasi terlarang. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik dan dapat mempengaruhi perpanjangan masa bakti.

  1. Seleksi Pengemudi, Pramubakti, dan pegawai lainnya yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.

(-)