For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas

Also known as: Peraturan LIPI 3/2016 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date25 Februari 2016
Publication Date24 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1017/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2016 menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dan menjamin kelestarian sumber daya hayati, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas adalah unit pelaksana teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran tinggi basah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Tugasnya adalah melaksanakan konservasi ex-situ tumbuhan dataran tinggi basah. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai menyelenggarakan fungsi eksplorasi, pengelolaan koleksi, penelitian dan pengembangan, layanan jasa dan informasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi Balai terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan, dan Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan bertugas melakukan eksplorasi dan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi basah. Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi bertugas melakukan pelayanan jasa, penyebarluasan informasi, dokumentasi, promosi, diseminasi perkebunrayaan, konservasi keanekaragaman tumbuhan dataran tinggi basah serta kerja sama.

Balai juga memiliki kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya. Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. Balai berlokasi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1017/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)