For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Also known as: PERPRES 31/2024 · PERPRES No. 31 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2024Publication Date:16 Februari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2024
Publication Date16 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)