For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 9/2018 · Perda Kabupaten Natuna No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 22 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2008 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2011 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2011 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 11); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2015 Nomor 4); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2011 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perbatasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017, yang mengharuskan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi fungsional. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan dua badan daerah baru, yaitu Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tipe C. Badan Pengelola Perbatasan Daerah bertugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi terhadap daerah perbatasan. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bertugas melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan, pemungutan, pendapatan pajak daerah, dan retribusi daerah. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan menambahkan angka 4 dan 5 yang mengatur kedua badan tersebut.

(-)

(-)