on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Also known as: Peraturan LPS 1/2017 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2017 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penanganan Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada LPS untuk melakukan berbagai tindakan dalam penanganan Bank Sistemik, termasuk mengambil alih hak pemegang saham, mengelola aset dan kewajiban, serta melakukan penyertaan modal sementara. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam konteks penanganan Bank Sistemik, termasuk kewajiban pemegang saham untuk menyerahkan hak dan wewenang kepada LPS dalam hal penyertaan modal sementara.