For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Also known as: Peraturan LPS 1/2017 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2017 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2017Publication Date:13 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePenanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date13 April 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penanganan Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persiapan penanganan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk uji tuntas dan analisis calon Bank Penerima atau pemegang saham.
  2. Pemilihan cara penanganan Bank Sistemik, yaitu pengalihan aset dan/atau kewajiban ke Bank Penerima atau Bank Perantara, atau penyertaan modal sementara. Kriteria pemilihan meliputi kondisi ekonomi, kompleksitas masalah, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas.
  3. Tata cara penanganan Bank Sistemik setelah penyerahan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada LPS, termasuk kewenangan LPS untuk mengambil alih hak pemegang saham, mengelola aset dan kewajiban, serta meninjau ulang kontrak.
  4. Pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima atau Bank Perantara, termasuk jenis aset dan kewajiban yang dapat dialihkan.
  5. Penyertaan modal sementara pada Bank Sistemik, baik dengan atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham, serta ketentuan terkait biaya penanganan dan penjualan saham.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada LPS untuk melakukan berbagai tindakan dalam penanganan Bank Sistemik, termasuk mengambil alih hak pemegang saham, mengelola aset dan kewajiban, serta melakukan penyertaan modal sementara. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam konteks penanganan Bank Sistemik, termasuk kewajiban pemegang saham untuk menyerahkan hak dan wewenang kepada LPS dalam hal penyertaan modal sementara.

1. Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.

(-)