For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 150 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Also known as: PERPRES 150/2015 · PERPRES No. 150 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 150 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja guna mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur dalam peraturan ini. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)