Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
- Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, serta Arsip Daerah.
- Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
- Mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
- Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem komprehensif dan terpadu.
- Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab Walikota dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
- Penetapan kebijakan kearsipan daerah meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
- Pembinaan kearsipan daerah dilaksanakan oleh Arsip Daerah terhadap pencipta arsip di lingkungan pemerintah daerah.
- Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis, dengan tanggung jawab yang berbeda antara pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah.
- SKPD dan BUMD wajib memiliki JRA yang ditetapkan oleh Walikota dan pimpinan BUMD setelah mendapat persetujuan kepala ANRI.