For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2018Publication Date:15 Mei 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date15 Mei 2018
Publication Date15 Mei 2018
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk: - Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, serta Arsip Daerah. - Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. - Mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan. - Melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. - Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem komprehensif dan terpadu. - Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. - Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa. - Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Ketentuan substansial mencakup: - Tanggung jawab Walikota dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. - Penetapan kebijakan kearsipan daerah meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. - Pembinaan kearsipan daerah dilaksanakan oleh Arsip Daerah terhadap pencipta arsip di lingkungan pemerintah daerah. - Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis, dengan tanggung jawab yang berbeda antara pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah. - SKPD dan BUMD wajib memiliki JRA yang ditetapkan oleh Walikota dan pimpinan BUMD setelah mendapat persetujuan kepala ANRI.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 16 ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji berkala, hingga penurunan pangkat. 3. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.