For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 13/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 92);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.359.364.391.000,00, belanja daerah sebesar Rp.2.628.432.854.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (269.068.463.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp.301.998.151.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.929.688.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.269.068.463.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)