Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.359.364.391.000,00, belanja daerah sebesar Rp.2.628.432.854.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (269.068.463.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp.301.998.151.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.929.688.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.269.068.463.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.