For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca,Tiga Dihaji Dan Buay Rawan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 32/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca,Tiga Dihaji Dan Buay Rawan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2009
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca, Kecamatan Tiga Dihaji, dan Kecamatan Buay Rawan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2007 Nomor 19)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca, Kecamatan Tiga Dihaji, dan Kecamatan Buay Rawan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Secara substansial, perubahan ini menghapus Desa Pere'an dari wilayah Kecamatan Buay Rawan dan menggabungkannya ke wilayah Kecamatan Mekakau Ilir. Akibatnya, Pasal 13 ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 dihapus dan ditambahkan ayat (3) yang mengatur wilayah Kecamatan Mekakau Ilir setelah bergabungnya Desa Pere'an. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

(-)

(-)