For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 43/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 43 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:27 Juli 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date27 Juli 2016
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Serta Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut terletak pada mekanisme penyaluran dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Secara spesifik, Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga mengatur bahwa pencairan ADD dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 30%, dan tahap III sebesar 30%. Pencairan tahap I diajukan setelah Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan. Pencairan tahap II diajukan setelah dana tahap I dipertanggungjawabkan minimal sebesar 80%, dan pencairan tahap III diajukan setelah dana tahap II dan sisa tahap I dipertanggungjawabkan minimal sebesar 80%. Pertanggungjawaban tahap III dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

(-)

(-)