For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir

Also known as: PP 21/1987 · PP No. 21 Tahun 1987 · PP Nomor 21 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 1987Publication Date:13 Oktober 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1987
Publication Date13 Oktober 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir. Latar belakang penetapan ini adalah belum adanya batas wilayah yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah tersebut. Pemerintah daerah terkait telah menyetujui penetapan batas wilayah ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian wilayah administratif menjadi beberapa kecamatan untuk masing-masing kotamadya dan kabupaten, serta penetapan batas-batas geografis yang jelas untuk setiap wilayah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar pemerintah daerah dalam rangka tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah.

  1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)