Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Kotabaru, dengan maksud mengentaskan masyarakat dari kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakberdayaan. Tujuannya meliputi membebaskan buta aksara pada seluruh lapisan masyarakat, mendukung program pendidikan untuk semua, meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Fungsi pemberantasan buta aksara adalah membangun keaksaraan penduduk melalui pengalaman dan penerapan keberhasilan dalam pendidikan keaksaraan.
Pemerintah Daerah melaksanakan gerakan pemberantasan buta aksara secara integratif dan berkesinambungan melalui Dinas Pendidikan dan/atau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Pemerintah Daerah berkewajiban menggalang kerjasama kemitraan dengan kelompok masyarakat, institusi perguruan tinggi, instansi terkait, dan/atau pihak swasta. Program pemberantasan buta aksara meliputi program pembelajaran keterampilan praktis dan fungsional, seperti keterampilan dasar (baca, tulis, hitung) dan kemampuan berbahasa Indonesia. Penyelenggaraan program dilakukan bertahap meliputi tahap pemberantasan, pembinaan, dan pelestarian.
Bentuk aksara yang diajarkan adalah aksara latin, dan bagi umat Islam diajarkan aksara Al-Qur'an. Sasaran umum adalah semua penduduk yang buta aksara, dengan sasaran fungsional penduduk berusia 15 tahun ke atas dan penduduk di wilayah terpencil. Pemberantasan buta aksara dilakukan melalui satuan pendidikan keaksaraan non formal, seperti lembaga kursus, kelompok belajar, PKBM, majelis taklim, dan taman pendidikan Al’Quran. Pendanaan dapat dianggarkan dalam APBD melalui Dinas atau BPMPD, serta dari penerimaan lain yang sah. Dinas atau BPMPD melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik Daerah untuk pendataan warga buta aksara. Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kelompok Kerja di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.