on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 6/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM yang efektif, efisien, dan profesional.
Ketentuan Substansial: Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 pada PDAM sebesar Rp. 51.067.668.649,40. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Penanaman modal pada PDAM bersifat permanen. Penyertaan modal berupa penambahan modal produksi yang dituangkan dalam proposal hasil studi kelayakan yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan penyertaan modal dipergunakan untuk pengembangan jaringan distribusi dan retikulasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Banjaran dan Pameungpeuk.
Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM. PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Kas Daerah.