on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH
Also known as: Perwali Kota Blitar 21/2025 · Perwali Kota Blitar No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini disusun sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib dan optimal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan mengenai status kepemilikan dan penggunaan barang pada masing-masing pengguna barang di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai sistem penggolongan dan kodefikasi BMD. Penggolongan dilakukan secara sistematis ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, dan sub-sub rincian objek. Selain itu, diatur pula mengenai kode lokasi yang menggambarkan posisi BMD pada setiap pengguna barang dan kuasa pengguna barang, serta kode register yang memuat informasi lokasi, tahun perolehan, kode barang, dan nomor urut pendaftaran. Setiap BMD wajib diberikan label kode register, kecuali untuk jenis aset tertentu seperti persediaan, aset tetap renovasi, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tidak berwujud.