For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perwali Kota Blitar 21/2025 · Perwali Kota Blitar No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2025Publication Date:25 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date25 Juni 2025
Publication Date25 Juni 2025
Place of EnactmentBlitar

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib dan optimal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan mengenai status kepemilikan dan penggunaan barang pada masing-masing pengguna barang di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai sistem penggolongan dan kodefikasi BMD. Penggolongan dilakukan secara sistematis ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, dan sub-sub rincian objek. Selain itu, diatur pula mengenai kode lokasi yang menggambarkan posisi BMD pada setiap pengguna barang dan kuasa pengguna barang, serta kode register yang memuat informasi lokasi, tahun perolehan, kode barang, dan nomor urut pendaftaran. Setiap BMD wajib diberikan label kode register, kecuali untuk jenis aset tertentu seperti persediaan, aset tetap renovasi, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tidak berwujud.

1. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Walikota ini diundangkan.

(-)