For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 9/2011 · Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak-Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date-
Publication Date27 Januari 2011
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 5 Tahun 1998 Seri A Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 6 Tahun 1998 Seri A Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 9 Tahun 1998 Seri A Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 10 Tahun 1998 Seri A Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 11 Tahun 1998 Seri A Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2001 Seri A Nomor 1); dan 7. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak-pajak daerah di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis-jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif masing-masing jenis pajak. 3. Tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. 4. Ketentuan mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 5. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah mengenai jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.