Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan logo BKN sebagai identitas resmi untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai BKN, serta memperkuat identitas, budaya kerja, citra, dan sinergi organisasi. Logo BKN, yang terdiri dari gambar dan tulisan, harus digunakan oleh setiap unit kerja di lingkungan BKN. Penggunaan logo diatur secara rinci, meliputi penggunaan pada naskah dinas, media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, serta berbagai kegiatan kedinasan dan administratif. Penggunaan logo di luar ketentuan yang telah ditetapkan memerlukan izin tertulis dari Kepala BKN. Bentuk, makna, arti warna, dan bentuk huruf logo tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.