on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Kota Pasuruan 13/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Hal ini diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, memberikan bantuan sosial sebagai stimulan, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Wewenang Pemerintah Kota meliputi penetapan kebijakan lokal, koordinasi pelaksanaan program, pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada PMKS dengan prioritas pada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan. Pemerintah Kota menyelenggarakan kesejahteraan sosial dengan mengoptimalkan potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial perkotaan dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan diatur secara rinci, termasuk upaya rehabilitasi, perlindungan, dan pemberian bantuan sosial.