For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Also known as: Permenaker 11/2016 · Permenaker No. 11 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2016Publication Date:10 Maret 2016
Pelayanan KesehatanHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date10 Maret 2016
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelayanan kesehatan dan besaran tarif dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diberikan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan ini mencakup berbagai layanan medis seperti pemeriksaan, perawatan, operasi, dan rehabilitasi. Tarif pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan standar tarif fasilitas kesehatan kelas I, dan pembayaran dilakukan melalui kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian kerja sama.

(-)