For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi

Also known as: UU 37/2024 · UU No. 37 Tahun 2024 · UU Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, serta untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan Kabupaten Batanghari sebagai daerah otonom dengan 8 kecamatan. Ibu kota Kabupaten Batanghari ditetapkan di Kecamatan Muara Bulian. Undang-Undang ini juga menegaskan batas-batas wilayah Kabupaten Batanghari dan karakteristik daerahnya, termasuk potensi sumber daya alam dan keragaman budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)