For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, dan sarang burung walet merupakan potensi pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Wajib pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu (Dipenda) selambat-lambatnya 30 hari sebelum memulai kegiatan usaha. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), atau SKPDN kepada Bupati. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak setelah menerima keputusan keberatan.

1. Terhadap Pengusaha Sarang Burung Walet yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB karena kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% sebulan.