on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dprd Provinsi Dan Dprd Kabupaten/Kota
Also known as: Permendagri 57/2011 · Permendagri No. 57 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Orientasi ini wajib diikuti setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, bertanggung jawab atas pelaksanaan orientasi ini. Pemerintah daerah provinsi juga dapat menyelenggarakan orientasi untuk anggota DPRD kabupaten/kota di wilayahnya. Materi pembelajaran terdiri dari materi wajib seperti Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan, serta materi pilihan seperti demokrasi, sistem pemerintahan, dan pencegahan korupsi. Peserta yang menyelesaikan orientasi dengan baik akan menerima sertifikat.