For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 7/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date30 Desember 2006
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 21 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi. Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (urusan-urusan), Pelaksana Teknis Lapangan (seksi-seksi), dan Unsur Kewilayahan (dusun-dusun). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. Sekretaris Desa bertugas memimpin dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan desa.

(-)

Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terbukti melakukan pelanggaran pasal 12 dan pasal 13 akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.