For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk BUMD, meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas Bank Sultra dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menambah pendapatan daerah.

Penyertaan modal daerah dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD. Modal yang disetor merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besaran penyertaan modal ditetapkan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) selama lima tahun dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pembagian keuntungan dari hasil usaha penyertaan modal dihitung secara proporsional antara Pemerintah Daerah dan Bank Sultra, dan ditetapkan dalam RUPS setelah dikurangi pajak. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. BANK SULTRA Sulawesi Tenggara sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) setelah berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

(-)