Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Batang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan, Kantor Arsip Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Ketahanan Pangan, dan RSUD. Setiap lembaga memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Tata kerja Lembaga Teknis, Satpol PP, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Lembaga Teknis dan Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.