For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2008Publication Date:12 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date25 Juni 2008
Publication Date12 Juni 2008
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 30 Seri : D No. : 23). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 4 Seri :D No.: 4 ). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2002 Nomor 2 Seri : D No. : 2 ). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nornor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2002 Nomor 13 Seri : D No. : 6 ). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 12 Seri : D No.: 2).

Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Batang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan, Kantor Arsip Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Ketahanan Pangan, dan RSUD. Setiap lembaga memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Tata kerja Lembaga Teknis, Satpol PP, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Lembaga Teknis dan Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Kepala Bidang pada Badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 2. Kepala Bidang pada Badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah/Badan pada Perangkat Daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sarnpai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)