Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 651.336.944.328,88, belanja sebesar Rp. 611.492.465.168,49, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.844.479.160,39. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.641.989.903,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.650.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 21.991.989.903,41. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.190.656.758.158,33, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.146.856.963,2, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.189.509.901.195,13. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir di BUD per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 61.883.341.313,00. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut.