on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Also known as: Permen Ristekdikti 12/2016 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa di bidang kesehatan, sebagai upaya untuk memastikan lulusan memenuhi standar kompetensi kerja. Uji kompetensi ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, yang wajib diikuti oleh mahasiswa pada akhir masa pendidikan. Peserta uji kompetensi harus terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi dan berasal dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi dan lembaga terkait, dengan pembentukan Panitia Uji Kompetensi Nasional dan Panitia Regional. Biaya pelaksanaan uji dibebankan kepada peserta, dan hasil uji diumumkan secara terbuka. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Kesehatan.