For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Also known as: Permen Ristekdikti 12/2016 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 April 2016Publication Date:2 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 April 2016
Publication Date02 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa di bidang kesehatan, sebagai upaya untuk memastikan lulusan memenuhi standar kompetensi kerja. Uji kompetensi ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, yang wajib diikuti oleh mahasiswa pada akhir masa pendidikan. Peserta uji kompetensi harus terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi dan berasal dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi dan lembaga terkait, dengan pembentukan Panitia Uji Kompetensi Nasional dan Panitia Regional. Biaya pelaksanaan uji dibebankan kepada peserta, dan hasil uji diumumkan secara terbuka. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Kesehatan.

(-)

(-)