For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 86 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Mibanda (Mitutur Basa Sunda) Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar Di Kota Banjar

Also known as: Perwali Kota Banjar 86/2023 · Perwali Kota Banjar No. 86 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 86 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:25 Oktober 2023
KebudayaanPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Mibanda (Mitutur Basa Sunda) Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar Di Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date25 Oktober 2023
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program MIBANDA (Mitutur Basa Sunda) pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kota Banjar.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil observasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program MIBANDA (Mitutur Basa Sunda) di Kota Banjar. Tujuan utamanya adalah melakukan penyesuaian teknis terhadap ketentuan penyelenggaraan program tersebut pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi operasional baru, termasuk definisi mengenai Kebudayaan, Budaya Sunda, serta Tanda Pengenal Pin Kujang Patroman. Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaksanaan program “Kemis Nyunda” yang dilaksanakan setiap hari Kamis selama kegiatan belajar mengajar. Dalam pelaksanaannya, seluruh warga sekolah diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Sunda, baik di dalam maupun di luar kelas. Selain itu, diatur pula kewajiban penggunaan pakaian adat bagi warga sekolah, yaitu baju pangsi bagi laki-laki dan baju kebaya bagi perempuan, yang wajib dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pin Kujang Patroman. Model pakaian dan spesifikasi teknis mengenai Pin Kujang Patroman, termasuk makna filosofis, warna, dan simbol yang digunakan, ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)