on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023
Also known as: Perda Kota Mojokerto 10/2019 · Perda Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023 bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan daerah yang terukur dan terencana. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, berpedoman pada RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2005-2025, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN.
RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah (PD), lintas PD, serta rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun anggaran dan menjadi acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kota Mojokerto.
Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.