Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan, menyelamatkan memori kolektif daerah, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, mewujudkan tertib pengelolaan dan penggunaan arsip, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, dan meningkatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan, perlindungan dan penyelamatan arsip, serta penerbitan izin penggunaan arsip tertutup.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran, menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, menyediakan prasarana dan sarana, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Pengelolaan Arsip Dinamis yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta Arsip wajib membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
- Pengelolaan Arsip Statis yang menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- Pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan untuk meningkatkan manfaat arsip bagi kesejahteraan rakyat.
- Lembaga penyelenggara kearsipan yang terdiri atas unit pengolah, unit kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.
- Sumber daya manusia kearsipan yang terdiri atas pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum.
- Prasarana dan sarana kearsipan yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD.