For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 9/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.996.003.920,50, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.270.059.766.964,62, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sejumlah 53.936.236.955,88. Surplus anggaran sebesar Rp. 53.936.236.955,88 digunakan untuk pengeluaran pembiayaan.

Pendapatan Daerah bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Dana Perimbangan
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

Belanja Daerah terdiri dari:

  • Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga)
  • Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal)

Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)