on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 9/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.996.003.920,50, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.270.059.766.964,62, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sejumlah 53.936.236.955,88. Surplus anggaran sebesar Rp. 53.936.236.955,88 digunakan untuk pengeluaran pembiayaan.
Pendapatan Daerah bersumber dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.