For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sriwijaya

Also known as: Permen Ristekdikti 17/2018 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:7 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Sriwijaya
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date07 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Sriwijaya (UNSRI), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta UNSRI sebagai landasan hukum dalam pengelolaan universitas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi UNSRI yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan dan Penyantun. UNSRI berfungsi sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diatur, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan sarana prasarana. Peraturan ini juga menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan kebijakan kerja sama dengan lembaga lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UNSRI yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan organ UNSRI sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)