Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini memberikan akses kepada pegawai KKP dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan KKP. Peraturan ini mengatur prinsip dasar penanganan pengaduan, sumber pengaduan (dari pegawai dan/atau masyarakat), dan pembentukan Tim Penanganan Pengaduan di berbagai tingkatan (Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT). Tim ini bertugas menerima, mengadministrasikan, menelaah pengaduan, serta menyampaikan hasil telaah. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran, termasuk website, kotak pengaduan, pesan singkat, surat elektronik, dan telepon. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengelolaan pengaduan, meliputi penerimaan, penatausahaan, dan tindak lanjut. Tim Penanganan Pengaduan wajib menindaklanjuti pengaduan, melakukan verifikasi, pengkajian, pengumpulan bahan keterangan, dan memberikan jawaban kepada pengadu. Inspektorat Jenderal KKP memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pengaduan terkait indikasi korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang. Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dapat memerintahkan Audit dengan Tujuan Tertentu atas pengaduan tertentu. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pengadu, pemberian penghargaan, serta sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan.