For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 1/2025 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2025Publication Date:27 Mei 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date27 Mei 2025
Publication Date27 Mei 2025
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak perempuan, termasuk hak dasar seperti hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, atas kebebasan pribadi, atas rasa aman, atas kesejahteraan, dan turut serta dalam pemerintahan.
  2. Upaya perlindungan perempuan, meliputi pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; pelayanan korban; pemenuhan kebutuhan khusus perempuan; dan peningkatan kualitas keluarga.
  3. Pemberdayaan perempuan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, ketenagakerjaan, politik, pemerintahan, sosial, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan memberikan rasa aman dari tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  5. Kelembagaan, termasuk pembentukan UPTD PPA, Forum Perlindungan Perempuan dan Anak, Kelompok Perlindungan Perempuan Anak Desa/Kelurahan, dan lembaga pelindungan dan pemberdayaan perempuan lainnya.
  6. Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan perempuan.
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan perempuan.
  10. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan perempuan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan di Kabupaten Kebumen.

(-)

(-)