Peraturan Daerah Kota Parepare ini dibentuk dengan tujuan menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Prinsip pembentukan perangkat daerah meliputi perhatian terhadap kondisi daerah, kebutuhan daerah, beban kerja daerah, serta ketepatan ukuran dan fungsi. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe), dan Badan Daerah. Selain itu, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, dan kelurahan merupakan perangkat kecamatan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu. Walikota dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak tiga orang.