For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

Also known as: PP 52/2018 · PP No. 52 Tahun 2018 · PP Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional guna melindungi dan mengamankan kepentingan nasional Indonesia. Pemerintah Pusat, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat melakukan peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. Proses peninjauan dapat diinisiasi oleh Menteri atau diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Hasil peninjauan dapat berupa penerusan, perubahan, atau pembatalan perjanjian. Jika perubahan atau pembatalan disetujui oleh Presiden, Menteri akan melakukan perundingan ulang dengan mitra perjanjian. Hasil perundingan ulang kemudian disampaikan kepada Presiden dan, jika perlu, kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan lebih lanjut.

(-)

(-)