Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional guna melindungi dan mengamankan kepentingan nasional Indonesia. Pemerintah Pusat, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat melakukan peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. Proses peninjauan dapat diinisiasi oleh Menteri atau diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Hasil peninjauan dapat berupa penerusan, perubahan, atau pembatalan perjanjian. Jika perubahan atau pembatalan disetujui oleh Presiden, Menteri akan melakukan perundingan ulang dengan mitra perjanjian. Hasil perundingan ulang kemudian disampaikan kepada Presiden dan, jika perlu, kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan lebih lanjut.