Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 11.631.697.051.829,88 dan belanja sebesar Rp 13.780.244.907.476,98, menghasilkan defisit sebesar Rp.(2.148.547.855.646,10). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 3.198.903.975.359,34 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 3.198.903.975.359,34. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 27.644.918.991.480,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 632.278.528.956,51, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 27.012.640.462.523,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 3.200.548.747.218,96 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 1.053.101.052.514,86. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.