on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kab. OKUT
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 18/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lakhar BNK). Lakhar BNK dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar BNK) dan bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Struktur organisasi Lakhar BNK terdiri dari Sekretariat, Seksi, dan Satuan Tugas. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Perencanaan, serta Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian. Seksi terdiri dari Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, Seksi Pengobatan dan Rehabilitasi, serta Seksi Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi. Satuan Tugas dibentuk sesuai kebutuhan dengan anggota dari perangkat daerah dan instansi terkait.
Rapat koordinasi diadakan berkala minimal satu kali sebulan atau sesuai kebutuhan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Ketua BNK melaporkan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan tembusan kepada BNN dan Badan Narkotika Provinsi. Dalam melaksanakan tugasnya, BNK dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat.
Kalakhar BNK adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.b. Sekretaris Lakhar BNK adalah jabatan struktural Eselon III.b, sedangkan Kepala Sub.Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a. Kalakhar BNK, Sekretaris, Kepala Sub.Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.