For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)

Also known as: PERPRES 7/2010 · PERPRES No. 7 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2010Publication Date:22 Januari 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2010
Publication Date22 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004. Persetujuan ini merupakan hasil dari Sidang United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP). Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)