Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan bangsa, sehingga perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip-prinsip penyelenggaraan KLA, seperti nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.
- Arah kebijakan penyelenggaraan KLA, meliputi penguatan kelembagaan KLA, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, penguatan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Strategi utama penyelenggaraan KLA, yaitu peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran berbagai elemen masyarakat, dan peningkatan sarana dan prasarana.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan KLA, termasuk menghormati pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Tahapan Penyelenggaraan KLA, meliputi perencanaan, pra KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat Kecamatan dan Pekon/Kelurahan KLA.
- Pengaturan mengenai Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, serta Kecamatan dan Pekon/Kelurahan Layak Anak.
- Pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak.
- Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam penyelenggaraan KLA.
- Pelaporan penyelenggaraan KLA.
- Pendanaan penyelenggaraan KLA.